Perkembangan pesat teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam interaksi sosial, termasuk di lingkungan pondok pesantren. Tantangan terbesar bagi santri saat ini adalah Menjaga Etika Santri (tawadhu atau rendah hati) yang diajarkan dalam tradisi pesantren ke ranah virtual yang serba terbuka. Etika ini tidak hanya berlaku dalam hubungan santri dengan Kiai atau senior, tetapi juga dalam penggunaan media sosial dan komunikasi online. Pentingnya Menjaga Etika Santri ditekankan sebagai benteng moral di tengah arus informasi yang tak terbatas. Oleh karena itu, pesantren kini secara aktif memasukkan pendidikan literasi digital sebagai upaya Menjaga Etika Santri di dunia maya.
Tawadhu, dalam konteks digital, berarti menghindari pameran diri yang berlebihan (riya), menyebarkan informasi yang belum terverifikasi (hoax), dan menjaga lisan (ghibah) meskipun dalam bentuk teks atau emoji. Banyak pesantren, seperti Pondok Pesantren Nurul Iman, Bogor, menerapkan kebijakan ketat mengenai penggunaan perangkat digital. Santri diizinkan menggunakan smartphone hanya pada Hari Sabtu dan Minggu, dan dilarang mengunggah konten yang dapat merendahkan martabat orang lain atau lembaga, sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Santri (DPS) pada 10 Muharram 1447 H.
Selain aturan internal, pesantren juga membekali santri dengan pemahaman hukum tentang Etika Digital. Santri diajarkan bahwa komentar atau unggahan negatif di media sosial dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada Rabu, 24 April 2024, Kepolisian Resor (Polres) Bidang Cyber Crime, Aiptu Susi Handayani, mengadakan seminar rutin di aula pesantren, menjelaskan secara spesifik bahwa ujaran kebencian (hate speech) yang bersifat SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dapat dijerat hukuman pidana minimal enam bulan penjara. Pemahaman ini bertujuan agar santri tidak hanya bertindak berdasarkan moral agama, tetapi juga patuh terhadap hukum negara.
Aspek lain dari Menjaga Etika Santri adalah dalam interaksi antar-santri senior dan junior melalui grup komunikasi digital. Penggunaan bahasa yang sopan, menghindari singkatan yang terlalu santai, dan menjaga waktu komunikasi yang pantas (tidak mengirim pesan setelah pukul 21.00 WIB) menjadi norma tak tertulis yang diawasi oleh ustaz pembimbing. Melalui penanaman nilai-nilai tawadhu yang konsisten, pesantren berharap dapat Melahirkan Intelektual yang bijak dan beradab, yang mampu membedakan mana yang pantas dan tidak pantas untuk ditampilkan di hadapan publik, baik di dunia nyata maupun dunia maya.
