Hukum pria memakai cadar dalam Islam menjadi topik hangat yang kerap memicu kontroversi. Sejumlah kejadian tentang hukum pria yang mengenakan penutup wajah ini telah menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat Muslim. Benarkah ada dasar syariat yang membolehkan atau bahkan mewajibkan hukum pria memakai cadar? Mari kita bedah dalil-dalilnya.
Secara fundamental, dalam ajaran Islam, perintah mengenai penutup wajah atau cadar secara spesifik ditujukan kepada wanita Muslimah. Dalil-dalil seperti firman Allah dalam QS. An-Nur ayat 31 dan QS. Al-Ahzab ayat 59 secara jelas mengarah pada kewajiban atau anjuran bagi perempuan untuk menjaga aurat dan kehormatan mereka.
Aurat pria dalam Islam telah ditetapkan dengan jelas, yaitu antara pusar hingga lutut. Wajah tidak termasuk dalam batasan aurat pria yang wajib ditutup. Oleh karena itu, tidak ada dalil eksplisit dari Al-Qur’an maupun Hadis Nabi Muhammad SAW yang memerintahkan pria untuk menutup wajahnya dengan cadar.
Memakai cadar bagi pria justru dapat menimbulkan kebingungan atau bahkan fitnah. Cadar secara luas diidentikkan dengan identitas Muslimah yang menjaga kesopanan dan menghindari pandangan yang tidak semestinya dari lawan jenis, serta sebagai wujud ketaatan.
Jika seorang pria memakai cadar dengan niat untuk menyerupai wanita, maka perbuatan tersebut dilarang keras dalam Islam. Nabi Muhammad SAW telah melaknat pria yang meniru penampilan wanita dan wanita yang meniru penampilan pria. Ini adalah larangan tegas dalam syariat.
Namun, ada beberapa kondisi darurat atau kebutuhan khusus yang mungkin membolehkan seorang pria menutupi wajahnya, tetapi ini bukan dalam konteks cadar sebagai bagian dari busana keagamaan. Contohnya adalah untuk melindungi diri dari debu, asap, atau cuaca ekstrem.
Misalnya, seorang pekerja konstruksi mungkin perlu memakai masker penutup wajah untuk melindungi diri dari paparan bahan berbahaya. Atau, seseorang yang berada di gurun pasir mungkin menutupi wajahnya dari badai pasir. Kondisi ini bersifat kasuistik dan darurat.
Para ulama kontemporer pada umumnya sepakat bahwa tidak ada anjuran atau kewajiban bagi pria untuk memakai cadar dalam ibadah maupun dalam kehidupan sehari-hari sebagai bagian dari syiar Islam. Fenomena ini tidak memiliki dasar yang kuat dari dalil-dalil syariat.
